Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi yang Belum Lahir
Saat sedang hamil, tentu semua orang tua mengharapkan semua proses berjalan dengan lancar sampai akhir. Akan tetapi, ada beberapa kondisi tertentu yang terkadang tidak direncanakan sebelumnya dan membuat bayi harus mendapatkan penanganan khusus. Namun tidak perlu khawatir, karena perawatan bayi yang belum lahir ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bagaimanakah caranya? Simaklah uraian di bawah ini.
Beberapa Layanan Ibu Hamil yang Ditanggung Oleh BPJS
Tidak dapat dipungkiri, BPJS Kesehatan memang memberikan manfaat yang sangat berguna baik bagi orang tua maupun calon bayi. Inilah beberapa layanan yang dapat dinikmati calon ibu saat menggunakannya:
- Melahirkan atau Bersalin Secara Normal
Bagi peserta BPJS Kesehatan, biaya persalinan secara normal akan ditanggung oleh BPJS. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak BPJS, termasuk beberapa prosedur wajib lain yang dibutuhkan.
Tidak ada pembatasan apapun untuk layanan bersalin ini, karena setiap peserta bisa mendapat layanan bersalin setiap kali hamil dan juga melahirkan. Terkait dengan biaya persalinan, jumlah yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal berupa Rp 600.000 untuk setiap persalinan. Apabila biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah itu, maka peserta harus membayar kelebihan dengan uang pribadi.
- Operasi Caesar
Pada saat kondisi tertentu, peserta BPJS kemungkinan tidak bisa menjalani proses persalinan secara normal dan harus melakukan prosedur operasi caesar. Hal tersebut tentu akan membutuhkan penanganan khusus dan biaya yang lebih banyak.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan yang melakukan operasi caesar apabila ibu memiliki kehamilan dengan risiko tinggi, seperti memiliki kondisi atau masalah kesehatan tertentu yang pada masa kehamilan sehingga menjadi penyulit saat persalinan normal bahkan akan membahayakan keselamatan ibu dan anak.
Operasi caesar pada biasanya disarankan saat proses persalinan normal tidak berjalan seperti yang seharusnya. Perlu atau tidaknya operasi harus dilakukan berdasarkan diagnosis yang sudah diberikan dokter. Karena itulah, konsultasikan dengan dokter kandungan untuk mengetahui apakah ibu bisa melahirkan secara caesar dengan ditanggung BPJS.
- USG
Sama halnya seperti layanan bersalin, layanan pemeriksaan seperti Utrasonography atau USG juga akan diberikan bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan. Layanan ini hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu kali masa kehamilan. Hal ini berarti bahwa ibu hamil hanya bisa menerima pemeriksaan UGS menggunakan BPJS sebanyak satu kali pada masa kehamilan hingga melahirkan.
Proses ini harus dilakukan berdasarkan rujukan dokter spesialis kandungan yang sebelumnya telah memeriksa peserta, dan dilakukan dengan membawa surat rujukan yang sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Apabila proses pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta BPJS atau ibu hamil itu sendiri, maka semua biaya yang timbul akibat hal itu akan menjadi tanggungan pihak yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Kategori Kepesertaan BPJS Kesehatan Calon Bayi
Orang tua bisa mendaftarkan bayinya langsung sebagai peserta BPJS agar mendapatkan jaminan kesehatan untuk calon bayi. Namun, untuk mendaftarkan calon bayi yang lahir hanya boleh dilakukan bagi orang tua yang sudah berstatus sebagai peserta BPJS mandiri. Sebelum mendaftar, perlu diketahui beberapa jenis kategori kepesertaan BPJS yang Anda ikuti. Berikut adalah kategorinya:
- Peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran peserta yang memiliki BPJS jenis ini harus dibayarkan sendiri
- Peserta Perusahaan atau ketenagakerjaan
Iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan
- Peserta PBI
Iuran peserta jenis ini ditanggung dan juga disubsidi oleh pemerintah
Langkah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi yang Belum Lahir
Bagi orang tua yang masih bingung tentang bagaimana cara mendaftarkan bayi yang belum lahir ke dalam BPJS Kesehatan, ikutilah langkah-langkah yang tertera di bawah ini:
- Lengkapi Formulir Data Isian Peserta (DIP)
Saat mendaftarkan calon bayi ke BPJS Kesehatan, maka Anda sebagai orang tua diharuskan untuk mengisi formulir yang sudah ada. Beberapa hal yang harus diisi adalah:
- Tanggal lahir bayi yang diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Kelas perawatan calon bayi harus sama dengan kelas perawatan ibu
- Iuran pertama calon bayi dapat dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan paling lambat dapat dibayar 30 hari setelah Hari Perkiraan Lahir (HPL)
- Jaminan pelayanan kesehatan bayi diberlakukan sejak iuran pertama kali dibayarkan
- Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga bayi mengikuti NIK ibu, nomor KK ibu
- Persiapkan Berkas yang Dibutuhkan
Langkah lain yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan BPJS tentu mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Berkas tersebut adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan ibu.
- Bayi harus didaftarkan memakai nama ibu, seperti “Bayi Nyonya (nama ibunya)”
- Surat keterangan dokter yang menjelaskan tentang kondisi janin di dalam kandungan, biasanya menyatakan tentang denyut jantung janin dan jenis kelaminnya sesuai dengan hasil USG
- Fotokopi Buku Nikah orang tua
Panduan untuk Mengurus BPJS Calon Bayi
Apabila berkas dan syarat sudah terpenuhi, maka Anda sudah bisa untuk mendatangi kantor BPJS dan mulai mengurus BPJS Kesehatan bagi calon bayi. Berikut adalah panduan cara untuk membuat BPJS bagi bayi yang belum lahir:
- Datangilah kantor BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili di KTP
- Ambil nomor antrean dan selanjutnya isilah formulir pendaftaran
- Sesudah mengisi formulir, berikan dokumen yang sudah diisi dengan lengkap tersebut pada petugas
- Apabila pendaftaran telah selesai, Anda akan memperoleh nomor virtual account melalui pesan singkat
- Kartu BPJS calon bayi pun akan dicetak ke dalam bentuk print out secara sementara dengan nama “Calon Bayi Nyonya..”
Waktu yang Tepat Mendaftarkan Calon Bayi ke BPJS
Mungkin Anda masih bingung, kapankah waktu yang terbaik untuk mendaftarkan si Kecil ke BPJS Kesehatan? Pada dasarnya, Anda sudah bisa mendaftarkan si Kecil sejak jauh-jauh hari bahkan sebelum dokter mengeluarkan perkiraan hari lahir. Tentu saja Anda pun juga harus mulai mempersiapkan persalinan dengan baik agar proses lahiran berjalan lancar.
Namun, waktu yang tepat untuk mendaftarkan calon bayi pada BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan sebelum usia kandungan memasuki bulan ke 7. Hal ini karena dikhawatirkan, ibu akan melahirkan bayi secara prematur atau belum waktunya lahir. Akan tetapi, mendaftarkan BPJS Kesehatan terlalu dini juga tidak terlalu baik, sehingga waktu yang tepat adalah sesudah denyut nadinya sudah terdeteksi.
Nah, itulah beberapa langkah mengurus BPJS Kesehatan bagi bayi yang belum lahir atau masih di dalam kandungan. Bagi Anda yang sedang hamil 7 bulan, segera persiapkan untuk mengurus BPJS Kesehatan dan jangan sampai terlambat untuk mengantisipasi adanya biaya tak terduga yang harus dikeluarkan sehingga Anda pun bisa menghemat waktu dan juga biaya.